Total Tayangan Halaman

Selasa, 21 Desember 2010

Balapan Liar Kian Memprihatinkan


MARTAPURA – Aksi balapan liar kian memprihatinkan di Martapura, Kabupaten OKUT, kemarin malam (18/12), sekitar pukul 23.00 WIB. Sejumlah anak remaja dengan nekadnya melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya yang notabenenya sangat membahayakan nyawa mereka. Terlebih, saat melakukan aksi itu, mereka kerap tak menyalakan lampu.

Melihat tingkah mereka ini, tak hanya aparat polisi saja yang gerah. Melainkan, sejumlah wargapun terganggu istirahatnya lantaran bisingnya suara kenalpot motor. Terkait hal ini, satuan lalu lintas (Satlantas), didukung anggota Sabara Polres OKUT, Armed dan Puslatpur langsung turun menggelar razia gabungan.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan. Karena, adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas balapan liar ini, jelas mengganggu. Selain itu, mengancam keselamatan dari pelaku itu sendiri,” ungkap Kapolres OKUT AKBP ML John Mangundap SH SIk, melalui Kasat lantas AKP Sugiat SH MH didampingi Kanit Regident Polres OKUT Iptu Wawan Andi, disela-sela razia.

Dikatakan, dalam kegiatan ini, sengaja dilakukan secara gabungan melibatkan TNI. “Ini kita lakukan karena kekompakan kita. Sehingga, razia ini bisa tepat sasaran,” ucapnya. Umumnya, pelaku balapan liar adalah kalangan remaja baik yang berdomisili di OKUT maupun di luar OKUT.

“Apapapun alasannya, jelas aktivitas ini sangat mengganggu masyarakat. Apalagi, dilakukan di tengah kota. Tak hanya itu, jalur ini merupakan jalan utama yang kerap dilalui kendaraan roda empat, tentunya sangat rawan kecelakaan,” katanya sembarai mengatakan, dari razia ini setidaknya enam kendaraan bermotor berhasil diamankan.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Sugiat SH MH mengatakan, bagi mereka yang kedepatan balapan liar akan dikenakan sangsi sesuai dengan pasal 297 tentang peraturan lalu lintas yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (balapan liar) di jalan raya akan dikenakan pidana 1 tahun dan denda Rp 3 juta.

“Dalam pasal ini jelas-jelas dinyatakan hukuman dan dendanya, jadi bagi mereka yang kedapatan akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar